Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (8/4/2019), akan kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif.
Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Saifudin Zuhri.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim memvonis Irwandi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga minta hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik, enam tahun sesudah dia menjalani masa hukumannya.
Jaksa KPK yakin Irwandi yang juga menjabat Ketua Umum Partai Nangroe Aceh (PNA), bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Ahmadi Bupati Bener Meriah, dengan perantara Hendri Yuzal stafnya dan Teuku Saiful Bahri orang kepercayaannya.
Menurut Jaksa, uang tersebut merupakan pelicin supaya Gubernur Aceh menerima usulan program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang sumber anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Selain itu, Irwandi juga terindikasi sudah menerima gratifikasi mencapai Rp41,7 miliar dalam masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Aceh periode 2017-2022.
Atas dugaan menerima gratifikasi, Irwandi terkena jerat Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan atas dugaan menerima suap, Irwandi terjerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, Irwandi membantah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa KPK.
Maka dari itu, Irwandi berharap hakim menyatakan dirinya tidak bersalah, dan langsung memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan. (rid/iss)