Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Tiga Orang Saksi Kasus TPPU Bupati Mojokerto Non Aktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (4/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (8/4/2019), mengagendakan pemeriksaan lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto non aktif.

Tiga orang saksi dipanggil ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Masing-masing Bejo Utomo pihak swasta, Samsul Arif bekas pegawai CV Musika, dan Suhari Camat Jatirejo.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu klarifikasi sejumlah informasi terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka, termasuk indikasi keterlibatan pihak lain.

Sekadar diketahui, Selasa (18/12/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.

Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening bank miliknya, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs