Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Korupsi, Irwandi Yusuf Gubernur Aceh Non Aktif Divonis 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif (rompi oranye). Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp1 miliar dari Ahmadi Bupati Bener Meriah, dengan perantara Hendri Yuzal stafnya dan Teuku Saiful Bahri orang kepercayaannya.

Uang tersebut merupakan pelicin supaya Gubernur Aceh menerima usulan program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang sumber anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi juga terindikasi sudah menerima gratifikasi sedikitnya Rp8,7 miliar dalam masa jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Aceh periode 2017-2022.

Maka dari itu, majelis yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) malam.

Selain hukuman penjara dan denda sejumlah uang, majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun sesudah menyelesaikan masa hukuman.

Hakim menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Sedangkan faktor yang meringankan, hakim mempertimbangkan Irwandi yang berperan dalam proses perdamaian di Aceh, dalam konflik antara Pemerintah RI dengan GAM.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim memvonis Irwandi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga minta hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik, enam tahun sesudah dia menjalani hukuman pokoknya.

Karena merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Irwandi dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs