Jagad maya belakangan ini ramai membahas cuitan salah satu netizen yang menanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang puasa di tengah pandemi. Bolehkah mereka yang sehat tidak berpuasa karena adanya wabah Covid-19 lalu menggantinya dengan fidyah?
M Cholil Nafis Satgas Covid-19 MUI Pusat yang awalnya enggan menanggapi pertanyaan di twitter tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah (tebusan), akhirnya memberi respon.
Sebelumnya Ustadz Yusuf Mansur (UYM) berkirim pesan ke dirinya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan fidyah mengganti puasa Ramadhan karena pandemi virus Corona, dan itu harus diluruskan apalagi informasi tersebut viral.
Cholil mengatakan MUI sendiri belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari pihak manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.
Dan Seandainya ada yang bertanya dia yakin MUI tidak akan mengkajinya, apalagi sampai mengeluarkan fatwa. Sebab aturannya sudah jelas.
“Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tidak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” ujar Cholil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Menurut Cholil, Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena empat hal:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut.
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
Kata Cholil, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah.
Ini didasarkan kepada firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).
“Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan,”jelasnya.
Cholil menjelaskan, Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
“Jadi tak bisa karena pandemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan samapai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tidak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” pungkas Cholil.(faz/tin/rst)