Operasi Ketupat 2020 dimajukan mulai 24 April dan akan digelar selama 37 hari hingga 31 Mei mendatang. Kali ini, Operasi Ketupat akan difokuskan untuk mengantisipasi pemudik dengan melakukan penyekatan, menyusul larangan mudik yang dikeluarkan Joko Widodo Presiden pada Selasa (21/4/2020) lalu yang mulai berlaku pada 24 April.
“Operasi Ketupat akan dilakukan penyekatan-penyekatan mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ke Bali. Dan berlaku ke seluruh wilayah di Indonesia,” kata Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/4/2020).
Penyekatan akan dilakukan di 8 titik di Jawa Timur, dengan menyasar satu jalur tol Sragen-Ngawi dan 7 titik jalur arteri. Beberapa diantaranya di jalur arteri Rembang-Tuban, Cepu-Bojonegoro, Magetan-Karanganyar, Wonogiri-Ponorogo, Pacitan-Solo. Begitu juga di Pelabuhan ASPD Ketapang, Banyuwangi.
Penyekatan kendaraan berlaku bagi semua transportasi baik kendaraan pribadi maupun transportasi, kecuali kendaraan yang membawa kebutuhan sembako, alat medis dan kendaraan dinas. Jika didapati adanya kendaraan dari dalam ke luar daerah maupun sebaliknya untuk mudik, lanjutnya, maka kendaraan diminta untuk kembali.
Budi mengatakan, pada 24 April-7 Mei mendatang, polisi masih memberlakukan sistem persuasif bagi para pemudik yang melanggar aturan ini. Namun setelah tanggal 7 Mei, jika pemudik yang masih nekat melanggar aturan mudik, maka pelanggar akan dikenai sanksi.
“Untuk sanksinya apa, masih akan kita lihat. Kita saat ini masih melalukan persuasif karena ini operasi kemanusiaan, jadi hanya diminta kembali. Baru setelah 7 Mei ada sanksinya,” tambahnya.
Ia mengatakan, jumlah pemudik yang belum pulang ke kampung halaman diperkirakan masih 24%, setelah beberapa minggu belakangan, masyarakat sudah lebih dulu pulang ke kampung halaman. Untuk itu, Budi mengimbau agar masyarakat untuk membatalkan rencana pulang kampung sebelum adanya pencabutan larangan mudik oleh pemerintah.
“Karena wabah Covid-19 ini semakin hari jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) semakin meningkat, larangan pemerintah untuk mudik ini agar bisa dipahami dan dilaksanakan selama bulan puasa hingga H+7 lebaran,” imbuhnya.(tin/rst)