Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Memanggil Sekjen DPR sebagai Saksi Kasus Suap Romahurmuziy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI. Foto: dpr.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hari ini, Rabu (10/4/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka atas nama Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Seorang diantara saksi yang dipanggil ke Kantor KPK adalah Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI.

Ini merupakan pemanggilan ulang karena sebelumnya, Kamis (4/4/2019), pejabat di lingkungan DPR RI tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan meminta keterangan terkait status Rommy selaku legislator yang diketahui bertugas di Komisi XI DPR RI.

Selain Sekjen DPR, KPK juga memanggil Hadi Rahman Staf Khusus Menteri Agama bidang Komunikasi, untuk dimintai keterangannya.

Dalam proses pengusutan kasus ini, sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, dari unsur PNS Kemenag, tokoh agama, politisi, dan pihak swasta.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs