Sabtu, 23 November 2024

Kapolresta Pontianak: Audrey Dianiaya 3 Pelaku, 5 Saksi Telah Diperiksa

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ifan Seventeen saat menjenguk Audrey di RS Promedika Pontianak. Foto: Instagram @ifanseventeen

Kapolresta Pontianak meluruskan, bahwa kejadian penganiyaan siswi SMA kepada Audrey siswi SMP, dilakukan oleh tiga orang. Hal ini berbeda dengan pemberitaan yang telah viral bahwa penganiyaan dilakukan oleh 12 orang.

Meskipun begitu, pihaknya membenarkan adanya perundungan (bully) disertai penganiyaan terhadap Audrey pada 29 Maret lalu.

“Faktanya kejadian bullying itu ada, penganiyaan itu ada. Cuma yang berlebihan adalah 12 orang mengeroyok 1 orang, padahal faktanya tidak, dan korban dianiyaya di dua TKP yang berbeda,” kata Kombespol Muhammad Anwar Nasir Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Bahkan Joko Widodo presiden, lanjutnya, menaruh atensi yang besar terhadap kasus ini dan minta agar kajadian ini segera diselesaikan. Untuk itu, pihaknya menarget paling lambat satu minggu ke depan kasus telah selesai di tingkat polres yang selanjutkan akan dilanjutkan ke kejaksaan.

Sampai saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atau ABH (anak berhadapan dengan hukum, red), yakni EC, TR dan LL, pada Rabu (10/4/2019) kemarin. Para ABH terancam hukuman penjara 3 tahun 8 bulan.

“Sebanyak 5 saksi telah kami periksa dan 4 orang lagi akan kita lakukan pemeriksaan. Kemarin sore kami menetapkan 3 orang ini sebagai ABH, yakni EC, TR, LL dan semuanya perempuan. Karena masih 17 tahun sehingga perlakuan mereka masih diperlakukan sebagai anak, pasal 80 untuk penganiyaan dengan ancaman 3 tahun 8 bulan sesuai peradilan anak,” jelas Kombespol Anwar Nasir.

Menurutnya, para ABH yang melakukan penganiyaan kepada korban dikarenakan ada dua motif, yakni motif percintaan dan ekonomi.

Motif percintaan karena bermula dari aksi saling sindir di media sosial dimana salah satu ADH merupakan mantan pacar dari kakak sepupu korban. Sedangkan motif ekonomi karena diketahui bahwa almarhumah ibu dari salah satu ABH pernah meminjam uang kepada teman korban.

“Salah satu ibu yang sudah almarhum dari salah satu ABH, pernah meminjam uang kepada teman korban, padahal sudah selesai, dan ini selalu diceritakan,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Kombespol Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Ia juga meminta masyarakat untuk jeli dalam menerima informasi agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru.

“Kedepan berhati-hatilah dalam menerima info berita, patut disaring apakah ada sumber yang jelas dari perorangan atau instansi, berkompeten atau tidak,” tutupnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs