Jumat, 22 November 2024

Menkes Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan. Foto: dok./Farid suarasurabaya.net

Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui, proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Persetujuan itu ditetapkan Menkes pada hari ini, Selasa (21/4/2020), dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Klik file pdf SK Menkes di SK PSBB Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo dan Kab. Gresik

Menurut Dokter Terawan, penyebaran kasus Covid-19 di tiga kabupaten/kota tersebut, beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Maka dari itu, Pemerintah Pusat menyetujui kebijakan PSBB untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa siang hari ini di kantornya, Menkes menjelaskan, persetujuan PSBB di Surabaya Raya ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain, kajian epidemiologi, pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya yang dilakukan tim teknis Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” ujarnya di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020)

Dengan persetujuan itu, selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB, serta konsisten melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi, dan bisa diperpanjang kalau masih ada bukti penyebaran Covid-19.(rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs