Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, penindakan tilang bagi orang yang merokok sambil mengendara akan diterapkan mulai awal Mei 2019. Selama masa sosialisasi di bulan April ini, petugas hanya memberikan teguran dan peringatan.
“Sesuai Undang-undang sosialisasi selama 1 bulan ini, sehingga di awal Mei akan melakukan penilangan dengan operasi gabungan bersama Kepolisian an TNI,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Terminal Bratang, Kamis (11/4/2019).
Irvan mengatakan, sebenarnya kalau dari sisi Permenhub No 12 tahun 2019 sebenarnya sudah bisa dimulai 11 Maret sosialisasinya, artinya 11 April ini sebenarnya sudah bisa diterapkan sanksi, tapi itu untuk pengemudi transportasi online. “Sementara untuk masyarakat umum itu karena bersifat umum, jadi kita menggunakan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ. Sehingga kita perlu sosialisasi supaya tidak kaget,” katanya.
Untuk sanksinya, kata Irvan, akan merujuk pada Undang-Undang LLAJ Pasal 283 berbunyi, pengemudi yang melakukan aktivitas lain atau kedapatan merokok saat berkendara terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
“Dalam penerapan operasi nanti, kami juga menerapkan tilang by CCTV. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap CCTV akan ditilang,” katanya. (bid/tin/ipg)