Sabtu, 23 November 2024

Kapolrestabes Minta Maaf Atas Kejadian Penghapusan Video dan Foto Reporter Suara Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Dialog antara Eddy Prastyo Manager New Media Suara Surabaya bersama Kombes Polisi Rudy Setiawan Kapolrestabes Surabaya, beserta Anggi Widya Permani reporter Suara Surabaya di kantor redaksi Suara Surabaya, Kamis (11/4/2019). Foto: Iping suarasurabaya.net

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya meminta maaf atas perampasan paksa sekaligus penghapusan video dan foto yang menimpa Anggi Widya Permani Reporter Suara Surabaya Media.

Peristiwa itu terjadi saat Anggi Widya mencoba merekam polisi yang melakukan pengamanan dan mengusir suporter yang tidak bertiket di luar Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Selasa (9/4/2019) sore.

Rudi Setiawan melontarkan pernyataan ini saat menghadiri mediasi antara Suara Surabaya Media dengan Polrestabes Surabaya di Kantor Radio Suara Surabaya, Jalan Wonokitri Besar 40C, Surabaya, Kamis (11/4/2019).

“Saya sendiri prihatin atas apa yang terjadi. Mohon maaf jika Anggi trauma dan tidak nyaman. Saya juga tidak menghendaki adanya kejadian ini,” katanya.

Rudi mengatakan, pihaknya menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dia juga menjelaskan kondisi betapa ramainya suasana pada laga pertandingan final leg pertama Persebaya melawan Arema di GBT, saat itu. Dia menambahkan, tidak semua anggota polisi memahami UU Pers yang melindungi jurnalis saat melakukan peliputan.

Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan bahwa ada saatnya polisi membutuhkan privasi dalam bekerja. “Tapi saya tegaskan lagi di sini. Tidak ada instruksi untuk menghapus file foto atau video jurnalis bagi anggota,” paparnya.

Anggi Widya jurnalis Suara Surabaya setuju menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Tapi dia ingin kejadian yang menimpa dirinya jangan sampai terjadi lagi.

“Kalau dari saya, ini pertama kalinya saya mengalami hal ini, diselesaikan secara damai tidak apa-apa. Tapi kalau saya mendapat perlakuan ini lagi, saya akan membawa ini ke ranah hukum,” katanya.

Eddy Prastyo Manajer Divisi New Media mengatakan, redaksi Suara Surabaya akan mengirimkan nota protes secara resmi kepada Polrestabes Surabaya, yang isinya menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

Redaksi juga mendesak polisi untuk mengusut oknum pelaku yang menghalang-halangi tugas Anggi Widya sehingga jurnalis, dan mendorong agar institusi kepolisian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Kami sebagai jurnalis dilindungi UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana di pasal 4 ayat (2) sudah disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.

Selain itu, kata Eddy, di pasal 18 menyebut bahwa pihak yang secara sengaja menghambat proses peliputan dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.(tin/den/ipg/rst)

***
Berita ini telah mengalami penyuntingan minor pada Kamis (11/4/2019) pukul 20.40 WIB.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs