Senin, 25 November 2024

Surat Pengajuan PSBB Surabaya Raya Akan Dikirimkan ke Kemenkes Hari Ini

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim sekaligus Komandan Satgas Covid-19 Jatim. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jatim berencana mengirimkan surat pengajuan PSBB di tiga wilayah tersebut kepada Kementerian Kesehatan pada Senin (20/4/2020) hari ini. Upaya ini dilakukan setelah tiga kepala daerah dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik bersama Gubernur Jatim bersepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam rapat di gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020) kemarin.

Heru Tjahjono Sekda Provinsi Jatim mengatakan, selain surat pengajuan PSBB, malam nanti Pemprov Jatim juga akan menyelesaikan Peraturan Gubernur yang menjadi landasan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati oleh daerah yang masuk dalam PSBB.

“Sebelum Pergub selesai, nanti malam kami juga menyelesaikan Surat Gubernur ke Kemenkes begitu juga (kajian) epistimologinya. Insya Allah hari ini suratnya meluncur ke Kemenkes,” kata Heru Tjahjono yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur kepada Radio Suara Surabaya, Senin pagi.

Menurutnya, proses penyusunan Pergub ini dibutuhkan waktu yang lama karena akan menjadi landasan hukum bagi pihak kepolisian untuk melakukan patroli rutin selama masa PSBB.

“Kenapa cukup lama? karena arahan dari Ibu Gubernur, Polda dan Kodam untuk mendetailkan Perwali dan Perbup untuk melakukan tindakan patroli selama berlakunya PSBB,” ujarnya.

Heru mengatakan, Pergub ini kemungkinan akan ada perbedaan aturan dari daerah lain yang lebih dulu menerapkan PSBB, seperti di Jakarta. Namun ia belum dapat menyampaikan secara rinci apa saja perbedaannya, karena masih dalam pembahasan.

Yang pasti, lanjut Heru, Pergub ini nantinya akan diatur secara detail bagaimana sistem operasi transportasi umum dan pribadi, lembaga pendidikan, rumah ibadah, pasar/minimarket serta fasilitas umum lainnya.

“Jadi ada hal yang beda.. akan kita detailkan dan memang ada perbedaan dari provinsi lain yang menerapkan. Karena pertimbangan-pertimbangan yang sangat spesifik,” ujarnya.

Sedangkan aturan PSBB bagi perusahaan/industri, ia mengatakan saat ini Pemprob masih dalam proses pembahasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Heru menambahkan, setelah Peraturan Gubernur ini selesai disusun, selanjutnya Pemprov Jatim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari..

“Kami akan melakukan sosialisasi baik dari Polda dan Kodam. Kalau Pergub ini clear, selama 3 hari ini untuk mensosialisasikan agar masyarakat tahu dari media,” imbuhnya.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs