Sabtu, 23 November 2024

Polri Melarang Mobilisasi Massa Sebelum Ada Pengumuman Resmi Hasil Pemilu dari KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal (Pol) Tito Karnavian Kapolri (kedua dari kanan barisan bawah) memberikan keterangan usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jenderal (Pol) Tito Karnavian Kapolri melarang berbagai bentuk mobilisasi massa untuk merayakan kemenangan pasangan calon presiden periode 2019-2024, sebelum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jenderal Tito khawatir, aksi massa berupa syukuran atau pawai kemenangan sebelum waktunya malah memprovokasi pendukung pasangan capres lainnya, sehingga memicu kericuhan.

Kapolri menegaskan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Undang-Undang tersebut, penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.

Kemudian, harus menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi membahas persiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan pengitungan suara Pemiilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019, Senin (15/4/2019), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

“Hasil penghitungan suara yang resmi adalah dari KPU. Polri meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran atau apa pun bentuk mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan. Karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak akan memberikan izin,” kata Kapolri.

Seperti diketahui, pemungutan suara untuk memilih pasangan calon presiden periode 2019-2024 akan dilaksanakan serentak di dalam negeri pada hari Rabu (17/4/2019).

Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, harus bersaing mendapatkan dukungan mayoritas masyarakat untuk duduk di kursi RI 1 dan RI 2 periode lima tahun ke depan.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, rekapitulasi suara Pemilu 2019 akan dimulai dari tanggal 18 April sampai 22 Mei 2019.

Sedangkan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai tanggal 23 Mei sampai 15 Juni 2019. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs