Jumat, 22 November 2024

Pengusaha Wajib Meliburkan Pekerja Saat Pencoblosan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Forpimda Kota Surabaya menggelar apel kesiapan pasukan dan simulasi pengamanan TPS Pemilu 2019 di Lapangan Kenjeran Park Surabaya, Kamis (11/4/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.

“Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional,” kata Wika Bintang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (15/4/2019).

Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur. Atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana,” ujarnya.

Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs