Sabtu, 23 November 2024

Kominfo Temukan Tujuh Konten Medsos Langgar Masa Tenang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) menemukan tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang yang bebas dari kampanye pemilu pada 14 April hingga 16 April 2019.

“Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin siang, konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh,” ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika ditemui usai peluncuran program diskon saat pemilu Klingking Fun, di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Tujuh konten itu, menurut Rudiantara, sebagian besar muncul pada media sosial Instagram dan diduga melanggar undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.7 tahun 2017 tentang masa tenang.

“Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye karena masanya sudah lewat,” ujar Rudiantara.

Menkominfo menyampaikan konten yang diduga melanggar aturan tentang masa tenang itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kominfo juga telah menurunkan konten yang dianggap melanggar itu pada platform media sosial.

“Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti oleh polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu,” kata Rudiantara tentang langkah hukum terhadap pelanggar masa tenang Pemilu 2019 di media sosial. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs