Calon pemilih yang belum memiliki formulir C6 atau belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa mencoblos pada Pemilu 2019 ini dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (Suket).
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, e-KTP ini digunakan sebagai identitas pemilih yang ingin mencoblos namun namanya tidak masuk dalam DPT.
“Misalnya dari Surabaya belum masuk daftar pemilih di Surabaya, dia bisa menggunakan KTP elektronik itu jam 12.00-13.00 WIB. Pemilih bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik sehingga yang bersangkutan saya sarankan bisa mencoblos dan tidak kehilangan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat asal,” kata Robiyan pada Radio Suara Surabaya.
Jadi, lanjut dia, penggunaan KTP elektronik inipun juga dalam keadaan tertentu saja.
“Tidak pas, KTP Aceh tidak masuk DPT Aceh bisa digunakan di Surabaya. Tidak begitu,” ujarnya.
Lalu, mengapa ada warga yang tidak masuk dalam DPT? Robiyan menjelaskan, bisa jadi karena yang bersangkutan sudah lama bahkan hingga bertahun-tahun meninggalkan daerah asalnya, tidak kembali dan tidak merubah identitas alamatnya.
“Alamat pemilih tersebut tetap di tempat asal dan ketika dimutakhirkan yang bersangkutan tidak ada di tempat dan sudah bertahun-tahun. Bisa jadi sesudah dikonfirmasi pada RT, RW maupun perangkat di desa, kelurahan yang bersangkutan tidak ada dan tidak diketahui keberadaannya. Ya jadi tidak terupdate,” katanya.
Robiyan menambahkan, pemilih yang tidak ada dalam DPT atau DPTB ini akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). (dwi/rst)