Jumat, 22 November 2024

Gakkumdu Rapat Tertutup Tentukan Status Temuan Uang Rp355 Juta

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya, Selasa (16/4/2019) menggelar rapat untuk menentukan status uang dengan total Rp355 juta yang diamankan dari dua orang di Gayungan. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya, Selasa (16/4/2019) menggelar rapat untuk menentukan status uang dengan total Rp355 juta yang diamankan dari dua orang di Gayungan Senin (15/4/2019) malam.

Usman Komisioner Bawaslu Surabaya mengatakan, uang itu diamankan dari dua orang masing-masing Rp253 juta dan Rp102 juta. Uang tersebut berbentuk pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan masing-masing di dalam amplop.

“Uangnya berupa pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan di dalam amplop,” ujar Usman kepada suarasurabaya.net, Selasa (16/4/2019).

Tindakan pengamanan ini dilakukan karena si pembawa uang terlihat mencurigakan. Misalnya, yang satu orang membawa uang ratusan juta di dalam tas dengan naik ojek online dengan tujuan Terminal Bungurasih.

“Masak bawa uang segitu banyak mau naik bus,” katanya.

Meski demikian, kata Usman, Sentra Gakkumdu tetap hati-hati menentukan status temuan uang ini. Sebab, bisa jadi uang tersebut untuk uang saksi dan tidak memenuhi unsur money politic.

“Kami sangat hati-hati menentukan statusnya. Kalau ini uang saksi harus ada bukti dokumen SK dan keterangan dari Pengurus Partai Politik,” katanya.

Pantauan suarasurabaya.net, rapat yang diikuti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak baru dimulai sekitar 13.45 WIB. Rapat digelar tertutup di Kantor Bawaslu Surabaya Jalan Arif Rahman Hakim No 131-133 Surabaya. (bid/tin/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs