Sabtu, 23 November 2024

Gakkumdu Putuskan Uang Rp355 Juta untuk Dana Saksi Salah Satu Parpol

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Usman Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya menunjukkan klarifikasi dokumen berita acara penyerahan uang saksi dari Pengurus DPD partai ke Pengurus DPC partai di Blitar dan Tulungagung, Selasa (16/4/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Usman Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya menyatakan status uang Rp355 juta yang diamankan polisi di Gayungan untuk keperluan logistik para saksi salah satu partai politik peserta pemilu. Gakkumdu tidak menemukan unsur formil dan materiil tentang pelanggaran pemilu (Money Politic) di masa tenang ini.

“Sesuai hasil rapat bersama satuan Gakkumdu, keputusan kami tidak memproses, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” kata Usman usai rapat di Kantor Bawaslu Surabaya di Jalan Arif Rahman Hakim No 131-133 Surabaya, Selasa (16/4/2019).

Usman mengatakan, keputusan ini dikuatkan dengan klarifikasi dokumen berita acara penyerahan uang saksi dari Pengurus DPD partai tersebut ke Pengurus DPC Partai di Blitar dan Tulungagung.

“Kami lakukan pendalaman dan di situ meraka bisa membuktikan. Lalu, ditunjang kemarin staf salah satu partai ini bisa menunjukan surat berita acara itu. Memang mekanismenya ada penyerahan dana saksi dari pihak DPD kepada pihak DPC,” katanya.

Meski demikian, menurut Usman, kalau nanti di ditemukan fakta baru atau ada unsur yang bisa berkembang dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, maka akan diperiksa kembali. “Namun tadi keputusannya memang tidak diketemukan unsur pidananya,” katanya.

Menurut Usman, dugaan awal dari Kepolisian dan Bawaslu memang berdasar terhadap kasus ini. Sebab, karena seorang yang membawa uang ini sebelumnya memanggil ojek online, dan terlihat lalu lalang pada pukul 01.00 WIB. Lalu, yang mobil juga melakukan manuver putar balik saat ada patroli Polsek Gayungan.

“Kecurigaan itu perlu, makanya kepolisian langsung menyerahkan kepada kami untuk didalami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang yang membawa uang dalam jumlah besar saat patroli di kawasan Gayungan Surabaya. Dua orang masing-masing membawa Rp 253 juta dan Rp 102 juta. Uang tersebut berbentuk pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan masing-masing di dalam amplop.(bid/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs