Dendy R Sutrisno Kepala Kanwil IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya mengatakan, keputusan penelitian inisiatif terhadap penerapan paket rapid test dengan harga tinggi semacam peringatan dini bagi rumah sakit.
“Ini sebagai early warning (peringatan dini) bagi teman-teman pelaku usaha, dalam hal ini, rumah sakit. Karena ini, kan, kondisinya extra ordinary (kondisi luar biasa). Kami berharap semua pihak memberi kontribusi terbaik,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Sampai saat ini KPPU masih melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran penerapan paket rapid test oleh rumah sakit yang diadukan oleh sejumlah masyarakat, yang ternyata juga ditemukan di beberapa kota termasuk di Surabaya.
“Banyak masukan-masukan itu. Lalu kami melihat ke berbagai wilayah, kan. Oh ternyata memang ada praktik seperti ini. Karena itu kami lakukan penelitian inisiatif ini, termasuk di Surabaya. Cuma kami belum sampai pada konsklusi apakah ini melanggar atau tidak,” ujarnya.
KPPU akan meneliti paket-paket rapid test ini dari berbagai sisi. Baik dari sisi harga, dari sisi akses konsumen untuk kebebasan memilih, kemudian kewajaran paket itu berdasarkan penjelasan dari pihak berkompeten.
KPPU, kata Dendy, tentu akan mendengarkan penjelasan dari rumah sakit juga dari pihak kedokteran untuk sampai pada kesimpulan itu. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran, KPPU akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Karena bukan kompetensi KPPU untuk melihat tahapan yang benar. Cuman kami melihat dari sisi harga yang ditawarkan, kemudian dari sisi akses untuk konsumen, ini apakah sudah wajar atau belum?” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Selain menjadi peringatan dini bagi pelaku usaha rumah sakit agar lebih berhati-hati membuat paket layanan kesehatan, penelitian KPPU ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas menggunakan haknya untuk bisa melihat paket-paket ini.
“Seluruh Kanwil dapat tugas meneliti paket cek kesehatan dengan rapid test ini. Kami di Kanwil IV ini mewilayahi Jawa Tengah (Jawa Timur) sampai NTT (Nusa Tenggara Timur),” katanya.
Meski demikian, Dendy bilang bahwa KPPU tetap mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis dalam pandemi ini. Menurutnya, mereka sudah berjuang luar biasa dalam menangani pasien Covid-19.
“Kami hanya berharap, jangan sampai di tengah kebutuhan yang cukup tinggi di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat harus menanggung biaya yang juga tinggi untuk mengakses rapid test itu,” katanya.
KPPU, kata dia, sebagai wasit persaingan usaha berupaya untuk mengawal supaya dinamika usaha di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 tetap bergerak dalam koridor yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat atau konsumen.(den/ipg)