Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Berhentikan Dua Petugas PPLN Kuala Lumpur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rahmat Bagja Komisioner Bawaslu dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rahmat Bagja Komisioner Bawaslu mengatakan, pihaknya menemukan temuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih di Selangor, Malaysia beberapa hari lalu.

Menurut Bagja, sebagian surat suara pemilu 2019 yang telah masuk di Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Atas kasus tersebut, dia menegaskan kalau PPLN Kuala Lumpur tidak profesional, objektif transparan dalam menyelenggarakan pemilu 2019.

“Dengan demikian PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Untuk memenuhi hak pilih dan menjaga integritas Pemilu, maka, kata Bagja, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Oleh sebab itu Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih warga negara dan menjaga integritas Pemilu 2019 di Kuala Lumpur,” tegasnya.

Dia menjelaskan kalau PSU terbatas pada metode Pos karena yang terjadi di Selangor tersebut adalah surat suara dengan metode Pos.

“Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintah PPLN Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar pada metode Pos sebanyak 319.293, karena ditemukan data bahwa jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos tidak tercatat besarnya berapa oleh PPLN.

Kemudian,kata Bagja, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU, melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang. Mereka atas nama Krisna Hanan yang juga wakil duta besar untuk menghindari konflik kepentingan, dan Jajuk Nasir keduanya diberhentikan sebagai PPLN demi menjaga profesionalitas dan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik.(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs