Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Minta Surat Suara dengan Metode Pos di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abhan Ketua Bawaslu (tengah, batik coklat) dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Bawaslu minta untuk surat suara dengan metode Pos yang sudah masuk ke Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia tidak dihitung.

Ini karena Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus yang metode Pos terkait temuan ribuan surat suara tercoblos Selangor Malaysia beberapa hari lalu.

“Karena besok itu mulai penghitungan di masing-masing PPLN di luar negeri, maka dengan rekomendasi pemungutan ulang ini surat suara lewat pos yang sudah masuk PPLN kami rekomendasi juga untuk tidak dilakukan penghitungan,” ujar Abhan Ketua Bawaslu dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ini, kata Abhan, Bawaslu sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Abhan, rekomendasi Bawaslu ini berdasarkan pada hasil investigasi Tim selama kurang lebih dua hari di Malaysia.

“Investigasi yang kami lakukan pertama melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota PPLN, kemudian tiga anggota pengawas luar negeri, dua orang saksi dan juga kami melakukan klarifikasi kepada Dubes. Jadi sudah ada klarifikasi kepada 13 orang yang tentunya dengan bukti bukti lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu selain merekomendasikan PSU, juga minta dua anggota PPLN Kuala Lumpur diberhentikan.

“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU, melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang. Mereka atas nama Krisna Hanan yang juga wakil Duta Besar untuk menghindari konflik kepentingan, dan Jajuk Nasir keduanya diberhentikan sebagai PPLN demi menjaga profesionalitas dan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,”ujar Rahmat Bagja Komisioner Bawaslu.

Dia menegaskan kalau PPLN Kuala Lumpur tidak profesional, obyektif transparan dalam menyelenggarakan pemilu 2019.

“Dengan demikian PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata Bagja.

Sementara untuk mengusut perkara dugaan pidananya, kata Abhan, akan dilakukan setelah Pemilu.(faz/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs