Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Juni

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Sejumlah anak mempelajari coding atau bahasa pemrograman sejak dini di Coding Bee Academy, sekolah coding untuk anak usia 5-17 tahun. Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 420/2438/101.2/2020 tertanggal 16 April 2020 memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/PK-PLK.

Surat edaran ini sudah beredar di grup-grup WhatsApp. Sayangnya, Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum bisa diklarifikasi.

Seharusnya, sesuai dengan surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah ini diterapkan sampai Senin (20/4/2020) besok, sehingga belajar mengajar di sekolah kembali aktif pada Selasa (21/4/2020).

Dalam surat edaran yang beredar itu, Pemprov menundanya sampai 1 Juni 2020 mendatang. Dengan demikian proses belajar mengajar di sekolah di SMA/SMK/PK-PLK baru akan aktif kembali pada Selasa 2 Juni 2020.

Sesuai termuat di dalam surat edaran itu, kebijakan ini juga berlaku bagi masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/PK-PLK di Jatim.

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim beberapa waktu lalu mengatakan, dia memang mengusulkan kepada gubernur agar proses belajar di rumah ini diperpanjang sampai Juni.

“Karena sampai Juni nanti, sebenarnya tidak banyak kegiatan efektif di sekolah dan sudah bisa dipenuhi dengan proses belajar mengajar secara dalam jaringan. Pertimbangannya masa pandemi Covid-19 yang memang belum mereda,” ujarnya.

Surat Edaran Gubernur yang beredar di grup-grup WhatsApp tentang perpanjangan masa belajar di rumah sampai Juni. Foto: tangkapan layar

Dalam surat edaran Gubernur Jatim yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jatim, kepala Kanwil Kemenag se-Jatim, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Jatim itu disebutkan, masa bekerja dan belajar dari rumah ini masih bisa diperpanjang.

“Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur,” demikian pernyataan dalam surat.

SE Gubernur itu juga mengimbau agar satuan pendidikan yang ada di dalam kewenangan Kanwil Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota (PAUD/TK/SD/SMP) agar menyesuaikan aturan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja masing-masing. (den/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs