Kementerian Agama menyiapkan skema pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji jamaah, jika pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
Menurut siaran pers Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020), pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/4/2020) sepakat bahwa setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bisa dikembalikan kepada calon haji, kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.
Dalam hal ini, Nizar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal ongkos haji. Setoran awal ongkos haji hanya bisa ditarik kalau calon haji berniat membatalkan rencana untuk menunaikan ibadah haji.
Nizar mengatakan, kalau penyelenggaraan haji dibatalkan dan calon haji hanya menarik setoran uang pelunasan Bipih maka yang bersangkutan tetap berhak berangkat ke Tanah Suci tahun depan untuk menunaikan ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler.
Skema pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, yang selanjutnya akan memasukkan data pengajuan pembatalan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar bisa diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama selanjutnya akan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar calon haji yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih dan selanjutnya BPKH akan mengirimkan dana tersebut ke rekening jamaah.
“Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” katanya, dilansir Antara.
Calon haji yang tidak menarik uang pelunasan Bipih, ia menjelaskan, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Jika tahun depan nilai setoran pelunasan Bipih berbeda maka jamaah tinggal membayar selisihnya.
Selanjutnya, Nizar menjelaskan, berdasarkan skema kedua yang disiapkan pemerintah, dana pelunasan Bipih dikembalikan kepada semua jamaah baik mengajukan ataupun tidak.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan langsung mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih bagi semua anggota jamaah yang telah melunasi ongkos haji ke BPKH dan mengubah status jamaah di Siskohat menjadi belum lunas.
“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jamaah,” kata Nizar.
Berkenaan dengan jamaah pengguna layanan haji khusus, Nizar menjelaskan, pemerintah cenderung akan menerapkan sistem pengembalian berdasarkan pengajuan dari calon haji.
Dalam hal ini, calon haji pengguna layanan khusus yang meminta pengembalian uang pelunasan Bipih harus membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian dana pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama dengan melampirkan nomor rekening calon haji dan Kementerian Agama akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengantar pengembalian pelunasan Bipih ke BPKH.
“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” katanya. (ant/ang/ipg)