Tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Rabu (17/4/2019) ikut mencoblos, memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.
Tepat menjelang pukul 11.45 WIB, petugas dari KPU Surabaya sudah bersiap untuk memfasilitasi 7 warga masyarakat tersebut memberikan suaranya pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Mengenakan baju seragam warna coklat ke 7 ODGJ duduk rapi berjejer menunggu satu persatu untuk mencoblos surat suara yang sudah dipersiapkan oleh petugas KPU Surabaya.
Satu persatu kemudian ketujuh ODGJ melaksanakan prosedur pencoblosan, seperti yang sebelumnya disampaikan petugas TPS Keliling KPU Surabaya.
“Ke 7 ODGJ ini sudah melengkapi diri dengan syarat-syarat administratif sesuai ketentuan dan aturan dari KPU untuk melaksanakan hak-haknya memberikan suara di Pemilu 2019. Ke 7 ODGJ ini sudah sesuai aturan yang ada,” terang Yulius Effendi, manajemen RSJ Menur Surabaya.
Sebelumnya, lanjut Yulius, ada lebih dari 200 nama yang diajukan ke KPU untuk memperoleh hak-hak suaranya melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Tetapi sampai dulakukan 4 kali seleksi, akhirnya hanya menyisahkan 7 orang yang memenuhi kriteria serta aturan mengikuti pemilihan umum sesuai ketentuan KPU.
“Seleksi dan verifikasi dilakukan sampai 4 kali. Dan secara keselurihan dari 4 kali seleksi tersebut menyisahkan 7 orang saja yang bisa mengikuti Pemilu 2019,” tambah Yulius.
Ke 7 orang peserta Pemilu 2019 dari RSJ Menur, 5 diantaranya dari Surabaya, 1 dari Sampang dan 1 dari Lamongan. Mereka adalah ODGJ yang tahun 2019 ini boleh mengikuti pemilihan umun.(tok/iss/ipg)