Sabtu, 23 November 2024

KPU Jatim: 13 TPS di 9 Daerah Berpotensi PSU

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Choirul Anam Ketua KPU Jatim saat ditemui di kantornya Jl Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Kamis (18/4/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menginventarisir 13 TPS di 9 Kabupaten/Kota yang berpotensi dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Choirul Anam Ketua KPU Jatim mengatakan, dari hasil pantauan KPU dan Bawaslu, ada 9 Kabupaten/Kota yang berpotensi PSU yakni Surabaya 1 TPS, Sumenep 2 TPS, Sampang 3 TPS, Pamekasan 1 TPS, Bangkalan 1 TPS, Kota Mojokerto 1 TPS, Kota Malang 1 TPS, Gresik 1 TPS, Ponorogo 1 TPS, dan Kabupaten Mojokerto 1 TPS.

“Semua itu sementara masih potensi. Kami masih menunggu kajian dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi,” kata Anam ditemui di kantornya Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Kamis (18/4/2019).

Anam mengatakan, potensi PSU ini bisa jadi juga tidak untuk semua pemilihan surat suara. Di Pemilu 2019 kali ini ada 5 jenis surat suara pemilihan. Jadi, ada yang berpotensi PSU di surat suara Pilpres saja, ada yang semua surat suara pemilihan, ada juga yang hanya surat suara untuk DPRD saja.

“Ada juga pelanggaran yang cukup dilakukan penghitungan ulang saja, karena PSU ini jalan terakhir. Karena pelanggaran ini bisa bermacam-macam, ada yang sifatnya administratif dan pidana,” katanya.

Anam mengatakan, 13 TPS yang berpotensi PSU ini secara jumlah sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah TPS seluruh jatim sebesar 130 ribu lebih. Dia berharap tidak terlalu banyak TPS yang harus melakukan PSU.

“Harapan kami tidak terlalu banyak TPS yang PSU. Kalau dibandingkan dengan jumlah TPS se-Jatim 130 ribu lebih, 13 TPS potensi PSU ini sangat kecil sekali,” katanya. (bid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs