Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu:15 Surat Suara Tercoblos Ditemukan di TPS Mojokerto

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Surat suara yang tercoblos sebelum digunakan pemilih. Foto: Bawaslu

Surat suara tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih, ditemukan di TPS 01, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pada Rabu (17/04/2019) lalu. Ini disampaikan Aris Fakhruddin Asy’at Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Dia mengatakan, surat suara tercoblos sampai saat ini masih ditemukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu di TPS 01, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, dengan jumlah mencapai 15 lembar.

“Sebagian besar sudah tercoblos nomor 01 (Pasangan Jokowi-Ma’ruf),” kata Aris kepada wartawan saat mendampingi kunjungan Bawaslu Jatim di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Kamis (18/4/2019).

Menurut Aris, kebanyakan surat suara yang tercoblos merupakan surat suara Pilpres yang banyak di temukan. Ia pun menjelaskan, penemuan surat suara sudah dalam keadaan tercoblos ditemukan oleh salah seorang pemilih di TPS 01 di Desa Terusan. Dengan adanya hal itu, pemilih pun langsung melapor ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi hal itu, Pengawas TPS meminta KPPS untuk mengecek semua surat suara yang masih dibendel. “Ketemu 14 surat suara lainnya,” terangnya.

Karena belum sampai digunakan oleh pemilih dan juga belum dimasukkan ke kotak suara, surat suara yang di dapati sudah dalam keadaan tercoblos dikategorikan sebagai surat suara rusak.

Dia memastikan temuan surat suara tercoblos tak berdampak terhadap hasil pemungutan suara di TPS 01 Desa Terusan.

“Karena belum dicoblos oleh pemilih, akhirnya kami kategorikan sebagai surat suara yang rusak. Dimasukkan ke berita acara surat suara rusak,” tegasnya.

Hingga sampai saat ini, Bawaslu masih melakukan investigasi penyebab dan pelaku pencoblosan surat suara tersebut. (fad/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs