Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Jatim Rekomendasikan 11 TPS Dilakukan PSU

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Muh Ikhwanudin Alfianto Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Muh Ikhwanudin Alfianto Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelas TPS tersebut, kata Ikhwanudin, tersebar di sembilan kabupaten/ kota yang ada di Jatim.

“Sampai detik ini ada 11 TPS yang kami sarankan pemungutan suara ulang di sembilan daerah. Namun ini baru laporan sementara, hingga saat ini. Artinya kemungkinan bisa bertambah,” kata Ikhwanudin ditemui di Kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat (19/4/2019).

Ikhwanudin menjabarkan, beberapa TPS yang direkomendasikan PSU diantaranya TPS 7 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Di sana, ada pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih, dan seharusnya hanya dapat surat suara Pilpres saja. Tapi KPPS memberikan lima surat suara.

Kemudian di TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo. Di sana ada pemilih dari luar provinsi yang melakukan pencoblosan, tanpa menggunakan formulir A5, dan hanya menggunakan KTP. Kejadian serupa juga terjadi di TPS 15 Banyuninglau, Geger, Bangkalan, TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang, TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gununganyar, Surabaya, dan TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto.

Bawaslu Jatim juga merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Sumenep. Di sana ada 70 surat suara Pilpres yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Selain surat suara Pilpres, ada juga 68 surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten yang juga sudah tercoblos.

Selanjutnya, kata Ikhwanudin, ada di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang juga direkomendasikan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena ada video beredar pihak tertertentu yang mencoblos salah satu pasangan Capres-Cawapres. Setelah diteliti, itu terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kemudian di TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang karena 90 surat suara DPRD Kabupaten sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. Selanjutnya di TPS 9 Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, karena ada oknum KPPS dan warga mencoblos puluhan surat suara DPRD Kabupaten saat pemungutan suara berlangsung.

Terkahir, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, tapi melaksanakan pemilihan di TPS tersebut.

Selain rekomendasi pemilungutan suara ulang, kata Ikhwanudin, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim. Di antaranya di TPS 2 Desa Jukong, Kecamatan Labang dan TPS 8 Desa Katul Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

“Itu tak lain karena ada surat suara setelah pemungutan tidak dihitung tapi langsung direkap dan dimasukkan ke form,” katanya.

Kemudian di TPS 30 Puger Wetan, Puger, Jember, ada 2 TPS di Ngasem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dan TPS 12 Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang harus dilakukan penghitungan suara ulang.

“Pemungutan suara ulang harap dilakukan maksimal 10 hari setelah 17 April 2019,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs