Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan dilakukannya penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 8.146 TPS di Kota Surabaya.
Usman Komisioner Bawaslu Surabaya mengatakan, rekomendasi ini merupakan hasil rapat pleno setelah mengkaji temuan di lapangan. Seperti tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tersebut, Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang surat suara, karena beberapa alasan.
“Di antaranya ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan surat suara, salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (21/4/2019).
Surat yang ditandangani langsung oleh Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Kota Surabaya, pada Minggu (21/4/2019) ini telah dikirimkan kepada Ketua KPU Kota Surabaya. Rekomendasi itu sebagai berikut:
1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulais hasil penghitungan perolehan suara.
2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari dan di kelurahan.
3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.
4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya. Dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.
5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.
Keputusan hitung ulang ini, menurut surat itu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Muhamad Kholid Komisioner KPU Surabaya mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Dia masih melakukan koordinasi dan menunggu petunjuk pimpinan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU.
“Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU, kami harus mengkaji lebih rinci,” katanya.(tin/bid)