Sabtu, 23 November 2024

Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah Akan Dihukum Lebih Berat

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Kemenkumham

Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi Covid-19.

Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengungkapkan, WBP tersebut akan dikurung di sel isolasi sampai masa pemidanaannya berakhir. Setidaknya sampai saat ini, sudah ada 4.159 WBP di Jatim yang telah diberikan hak asimilasi dan integrasi, sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

“Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” kata Pargiyono berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (13/4/2020).

Pargiyono mengakui, kalau sejauh ini memang ada WBP atau narapidana di Jatim yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani proses asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Dari keseluruhan napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi, ada 0,1 persen atau 4 napi yang kembali berulah.

Di antaranya, di Blitar 1 orang napi (dari Lapas Blitar/kasus pencurian sepeda motor), di Surabaya 2 orang napi (dari lapas Lamongan/Jambret) dan di Malang 1 orang napi (dari Lapas Madiun/pencurian sepeda motor).

“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.

Namun, kata dia, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan. Salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi Whatsapp (WA) antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP.

Tapi, memang ada beberapa napi yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa.

“Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” urainya.

Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan napi dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/ rutan yang bersangkutan.

Salah satunya menempatkan napi tersebut di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Napi tersebut juga dimasukkan ke “Register F”, artinya dia tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru. Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” pungkasnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs