Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan sanksi hukum kepada para pelanggarnya pada tiga hari ke depan atau mulai Rabu (15/4/2020) mendatang. Ini menyusul persetujuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi mengatakan, keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.
“PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan,” katanya di Bekasi, dilansir Antara, Minggu (12/4/2020).
Dia menyatakan, teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya.
“DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama,” ucapnya.
PSBB di Kota Bekasi rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak hari pertama diterapkan. Namun apabila belum mendapatkan perkembangan yang signifikan maka akan diperpanjang.
“Sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari yakni Senin dan Selasa depan untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini,” ungkapnya.
Rahmat menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi sedang mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan yang akan menjadi titik siaga petugas dalam pengawasan lalu lintas kendaraan dari dan menuju DKI Jakarta.