Sabtu, 23 November 2024

DPR Minta Pemerintah Kesampingkan Anggaran Pindah Ibukota dan Omnibus Law

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: Kabar Parlemen

Aboe Bakar Al Habsyi anggota Komisi III DPR mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Aboe sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN.

Dia memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran.

Untuk itu, Aboe minta pemerintah mengesampingkan dulu pembahasan anggaran yang tidak terkait Covid-19, seperti pindah ibukota maupun Omnibus Law.

“Secara prinsip semua pembahasan UU dan anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani Corona. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk Ibu Kota,” ujar Aboe dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

Menurut dia, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. DIsinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif.

“Perlu dilihat kembali konstitusi kita, pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR,” jelasnya.

Artinya, kata Aboe, setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres.

“Seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden,” pungkas Aboe.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs