Sabtu, 23 November 2024

Minim Pengawasan, Warga Jakarta Belum Sepenuhnya Taat Aturan PSBB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Masih ada ojek online yang membonceng penumpang di daerah Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020). Padahal, Pergub DKI tentang PSBB mengatur ojek online cuma boleh untuk mengangkut barang. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebarluasan wabah Covid-19, sudah diterapkan di DKI Jakarta, terhitung sejak hari Jumat (10/4/2020).

Sebagai payung hukum, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di ibu kota negara.

Di dalam Pergub itu, ada 28 pasal yang mengatur berbagai kegiatan meliputi kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Salah satu aturannya, mewajibkan semua penduduk DKI yang beraktivitas di luar rumah memakai masker.

Selain itu, membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi selama masa PSBB, baik mobil mau pun motor.

Tapi, karena pengawasan aparat penegak hukum belum terlalu ketat, masih ada saja Penduduk Jakarta yang mengabaikan peraturan itu.

Pantauan suarasurabaya.net, pagi hari ini, Sabtu (11/4/2020), di sejumlah titik jalan raya seperti di daerah Duren Sawit, dan Pondok Bambu, Jakarta Timur, cukup banyak kendaraan pribadi yang melintas.

Tidak ada kemacetan lalu lintas seperti sebelumnya, akibat banyak orang yang keluar rumah untuk belanja di pasar atau mencari sarapan.

Sayangnya, masih ada beberapa pengendara motor yang tidak memakai masker. Bahkan, ada ojek online yang masih membonceng penumpang.

Padahal, dalam Pasal 18 ayat 6 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya cuma untuk pengangkutan barang.

Sementara, di sepanjang jalan yang suarasurabaya.net lalui, belum ada penertiban penerapan aturan PSBB oleh aparat keamanan dari unsur Pemda DKI, TNI mau pun Polri.

Sejak PSBB diberlakukan di Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya membagi 33 titik pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi. Antara lain di dalam kota, terminal dan stasiun, jalan tol dan satuan wilayah Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya, kemarin mengatakan, pemeriksaan kendaraan dilakukan supaya masyarakat mematuhi aturan jaga jarak fisik (physical distancing).

Untuk kendaraan mobil pribadi atau umum, jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari daya angkut. Sedangkan pengendara sepeda motor wajib memakai masker dan sarung tangan.

Sejauh ini, petugas kepolisian bersama Pemprov DKI masih sebatas memberi imbauan kepada masyarakat tentang PSBB, belum memberlakukan sanksi.

Sekadar informasi, PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di Indonesia, kasus infeksi terbanyak ada di daerah DKI Jakarta.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta (corona.jakarta.go.id), sampai Jumat (10/4/2020) siang, jumlah kasus positif mencapai 1.810 orang, dengan rincian; 1.139 orang dirawat, 433 orang isolasi mandiri, 82 pasien sembuh dan 156 orang meninggal dunia.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs