Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan prosedur ekspor impor barang curah untuk industri, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terkena dampak dari wabah Virus Corona baru atau Covid-19.
Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/4/2020), mengungkapkan kepastian atas kemudahan itu, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020.
Heru mengatakan peraturan itu terbit karena karakteristik alami barang dalam bentuk curah selalu mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat atau volume.
Kondisi ini selalu menyebabkan adanya permasalahan di pemberitahuan pabean ketika petugas melakukan pemeriksaan, apalagi belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur penanganan selisih tersebut.
“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” kata Heru, dilansir Antara.
Heru menambahkan, bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.
Peraturan ini akan mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat maupun volume terhadap barang ekspor impor dalam bentuk curah.
Beberapa komoditas itu antara lain gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran.
Perlakuan kepabeanan itu dapat diberikan kepada eksportir dan importir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor atau pemeriksaan fisik.
Selain itu perlakuan juga diberikan apabila terjadi selisih audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbedaan metode pengukuran.
Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat, volume barang impor ekspor curah.
Heru mengharapkan melalui pemberian insentif ini industri manufaktur bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Industri yang bisa mendapatkan manfaat ini antara lain petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah.
Fasilitas ini juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat maupun volume barang impor ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan. (ant/ang/ipg)