Sabtu, 23 November 2024

Tidak Puas dengan Hasil Pilpres, Boleh Sampaikan Keberatan Asal Sesuai Aturan Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiranto Menko Polhukam saat memberikan keterangan kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/4/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Wiranto Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, setiap orang berhak menyampaikan keberatan atas hasil Pemilu, khususnya pemilihan presiden.

Pemerintah, lanjut Wiranto, juga tidak melarang kalau ada pihak yang merasa memenangkan pilpres berdasarkan hitungan tim suksesnya sendiri.

Menko Polhukam cuma mengingatkan, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang secara hukum melakukan penghitungan dan menentukan pemenang dari kontestasi pilpres.

“Komentar dan mengklaim (menang) boleh saja, enggak ada masalah. Yang penting diingat, negara kita punya aturan perundang-undangan baik menyangkut Pemilu mau pun kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama (keberatan) itu disampaikan dalam koridor hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, silakan saja,” ujarnya usai rapat kabinet terbatas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/4/2019).

Merespon isu kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019, Wiranto bilang setiap pemilu pascareformasi dari 1999-2019, isu kecurangan selalu muncul.

Tapi, masalah itu selalu bisa terselesaikan lewat mekanisme hukum, salah satunya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kalau ada pihak-pihak yang ingin menyelesaikan masalah itu di luar aturan hukum yang berlaku, misalnya memobilisasi massa sampai mengganggu ketertiban umum, maka pihak itu jelas melanggar hukum dan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (TNI dan Polri).

“Jangan keluar dari wilayah hukum Pemilu. Kalau keluar aturan dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional, akan berhadapan dengan penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiranto menegaskan, hukum adalah kesepakatan kolektif bangsa. Jangan sampai kesepakatan itu ditabrak, sehingga menimbulkan kekacauan dan ketidakjelasan di Indonesia.

Mantan Panglima ABRI itu juga meminta masyarakat sabar menunggu hasil penghitungan resmi, dan menghormati yang nanti ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan data sementara KPU, sampai pukul 18.30 WIB petang hari ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul 54,97 persen dari pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dengan perolehan 45,03 persen.

Persentase sementara itu berasal dari 135.664 tempat pemungutan suara (TPS) atau 16,6 persen dari total 813.350 TPS. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs