Pemerintah sudah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi strategis untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, Pemerintah belum secara tegas melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya (mudik).
Pemerintah cuma mengimbau orang-orang khususnya yang tinggal dan atau bekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), tidak usah mudik.
Merespon anggapan masyarakat mengenai ketidaktegasan sikap pemerintah, Joko Widodo Presiden memberikan penjelasan, sore hari ini, Kamis (9/4/2020), dalam keterangan pers melalui video konferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Jokowi, pemerintah sadar, arus mudik lebaran masyarakat khususnya dari Jabodetabek bisa berakibat meluasnya penyebaran Covid-19.
Tapi, Pemerintah memperhitungkan ada dua kelompok besar pemudik yang tidak bisa begitu saja dilarang pulang kampung.
“Kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena tidak punya pekerjaan/penghasilan pascaditerapkannya kebijakan pembatasan sosial. Kelompok kedua, adalah warga yang mudik karena tradisi merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halamannya,” ujarnya.
Salah satu upaya pemerintah untuk menekan arus mudik, kata Jokowi, adalah menyalurkan bantuan sosial di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas penumpang transportasi umum, dan kendaraan pribadi baik motor mau pun mobil.
Sampai hari ini, aturan larangan mudik baru diberlakukan untuk aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN serta anak perusahaannya.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut, pembatasan atau bahkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat bisa saja diputuskan pemerintah, sesudah ada evaluasi di lapangan. (rid/ang)