Jumat, 29 November 2024

Terbukti Korupsi, Nurdin Gubernur Kepri Divonis Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti korupsi.

Sidang pembacaan putusan digelar secara video konferensi, Kamis (9/4/2020). Majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto membacakan putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Nurdin selaku terdakwa beserta tim pengacaranya, mengikuti sidang dari Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp158 juta dan gratifikasi Rp4,2 miliar selama menjabat Gubernur Kepri.

Menurut majelis hakim, Nurdin terbukti melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 KUHP, serta dakwaan kedua tentang gratifikasi yaitu Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam putusan tersebut, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar sesuai jumlah uang gratifikasi yang terbukti diterima Nurdin.

Kalau terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maksimal satu bulan sesudah ada putusan inkrah, harta benda Nurdin akan disita untuk dilelang. Dan, kalau tidak mencukupi, Nurdin akan menjalani pidana tambahan selama enam bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik mantan politikus NasDem itu untuk dipilih sebagai pejabat publik, lima tahun sesudah menjalani masa pidana pokoknya.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK selama enam tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa mau pun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama satu pekan untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurdin didakwa menerima suap dari tiga orang swasta bermama Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar, terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Gratifikasi yang diterima Nurdin berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
32o
Kurs