Sabtu, 23 November 2024

71 Laboratorium Medik dan 1366 Laboratorium Penguji Terakreditasi KAN

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penempatan laboratorium atau klinik medik penguji Covid-19 yang sudha terakreditasi KAN. Foto: Humas BSN

Pandemi Covid-19 di Indonesia, mengharuskan Pemerintah bergerak cepat dan memperbanyak fasilitas laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) bergerak lakukan akreditasi laboratorium.

Fajarina Budiantari Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kamis (9/4/2020) menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya melalui KAN telah memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang diantaranya untuk Laboratorium Klinik Medik (selanjutnya disebut LM) sejumlah 71 laboratorium dan Laboratorium Penguji (selanjutnya disebut LP) sejumlah 1366 laboratorium.

Seluruh LM ini telah menerapkan SNI ISO 15189:2012 Laboratorium medik, persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi yang merupakan adopsi identik dari ISO 15189:2012 Medical laboratories, Particular requirements for quality and competence.

Sedangkan untuk LP menerapkan SNI ISO/IEC 17025, persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.

Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi KAN bisa menjamin proses penilaian kesesuaian sesuai persyaratan internasional. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 lab medik klinik dan 25 laboratorium penguji yang sudah terakreditasi KAN yang mempunyai potensi melakukan pengujian virus corona.

Laboratorium tersebut memiliki lingkup akreditasi menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan mempunyai fasilitas minimal Bio Safety Level (BSL) 2.

Secara umum, potensi laboratorium tersebut di atas terbagi dalam tiga kategori yaitu : Kategori I adalah Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 3 dan Alat PCR; Kategori II yaitu Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan Alat PCR; Kategori III : Laboratorium Medik yang Memiliki Fasilitas BSL 2 dan Alat PCR.

Tidak hanya itu, KAN juga telah mengakreditasi laboratorium penguji dan laboratorium medik klinik di luar jumlah tersebut di atas (9 lab medik klinik dan 25 laboratorium penguji), dengan lingkup akreditasi menggunakan peralatan PCR namun belum memiliki fasilitas BSL.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI 8340:2016 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan panduan SNI tersebut yakni SNI 8434:2017 Sistem manajemen biorisiko laboratorium, Panduan pelaksanaan.

“Sertifikat atau laporan dari Laboratorium medik klinik dan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN ini diakui juga oleh badan akreditasi negara lain yang telah mendatangani perjanjian Mutual Recognition Arrangements (MRA) dengan KAN,” terang Fajarina.

KAN seperti diketahui mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC).

Fokus kerja sama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil pengujian, kalibrasi, dan yang lainnya yang disebut sebagai MRA.

Melalui penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi. (tok/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs