“Aturan itu terhitung dilaksanakan tanggal 12 April 2020. Dan bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” kata Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya dilansir Antara, Rabu (8/4/2020).
Aturan wajib menggunakan masker, kata dia, bertujuan juga untuk meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api lainnya.
“Jadi sifatnya wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api,” katanya.
Suprapto mengatakan, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Oleh karena itu, menjelang 12 April 2020, kami mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” katanya.
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan seputar pencegahan penyebaran COVID-19, di antaranya pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, kemudian pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan jarak sosial dan jarak fisik di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto mengimbau, para penumpang juga menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.(ant/tin/rst)