Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Jaya akan Menerapkan Pidana Tindak Lanjuti PSBB

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020) setelah pemerintah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Foto: Antara

Irjen (Pol) Nana Sudjana Kapolda Metro Jakarta Raya menegaskan kalau pihaknya akan bergerak secara masif menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diberlakukan Jumat (10/4/2020) nanti.

Menurut Nana, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemrov DKI akan bergerak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan mata rantai penularan Covid-19.

“Langkah ini akan kita lakukan secara masif mulai dari Polda Metro kemudian Pemrov DKI, Kodam sampai tingkat bawah seperti Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa, RT maupun RW,” ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Kata Nana, gerakan secara masif ini bentuknya himbauan terkait upaya bagaimana masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tetapi, Kapolda Metro mengatakan, kalau himbauan secara persuasif tiga kali tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Jika tiga kali sudah diimbau tetapi yang bersangkutan tetap menolak, ini bisa kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Nana, pidana yang dijatuhkan merupakan tindak pidana ringan yang bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat.

Nana menjelaskan, sejauh ini Polda Metro juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan mendapat respon secara baik.

“Kejaksaan sudah mempelajari maklumat Kapolri, dan dari Kejaksaan akan melakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dalam penanganan ini,” jelasnya.

Kapolda Metro mengajak masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19, sehingga penularan tidak terus bertambah.

Sekadar diketahui, PSBB yang diterapkan oleh Pemrov DKI diantaranya melarang adanya kerumunan, wajib menggunakan masker, dan kegiatan di luar ruangan maksimal hanya diikuti lima orang dengan menjaga jarak. Itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs