Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim dan Perhutani Siapkan 9 Lahan untuk Pemakaman Jenazah Covid-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Perhutani menyediakan lahan pemakaman jenazah khusus kasus Covid-19.

Total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan Pemprov Jatim bersama Perhutani untuk pemakaman jenazah Covid-19.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespon sejumlah penolakan jenazah kasus covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” kata Gubernur Khofifah, Selasa (7/4/2020).

“Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1.000 meter persegi,” imbuhnya melalui siaran pers.

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama Jatim ini mengatakan bahwa sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban Covid-19 ini.

Di mana lokasinya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya. Agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” ujar Gubernur Khofifah.

Namun yang jelas menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs