Sabtu, 23 November 2024

Hasil Evaluasi, KPU Rekomendasikan Pelaksanaan Pemilu Serentak Dipisah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hasil evaluasi keserentakan Pemilu, berdasarkan riset evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Dari riset itu, KPU merekomendasikan Pemilu Serentak dalam dua jenis. Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional).

Kedua, Pemilu Serentak Daerah untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota, dan DPRD Prov dan Kab/Kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kab/kota).

Hasyim Asy’ari Komisioner KPU menjelaskan, nantinya pelaksanaan Pemilu serentak itu dipisah, tetapi masih dalam kurun waktu lima tahun.

“Pemilu Nasional berlangsung lima tahunan, sesudah tahun 2019, berikutnya tahun 2024. Lalu, Pemilu Daerah lima tahunan diselenggarakan di tengah lima tahunan Pemilu Nasional. Misalnya, Pemilu Nasional 2019, dalam rentang 2,5 tahun berikutnya (2022) dilaksanakan Pemilu Daerah,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Hasyim mengungkapkan usulan itu punya sejumlah dampak positif. Salah satunya, dari aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun di awal (pencalonan).

Kemudian, dari aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu, beban penyelenggara Pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

“Aspek pemilih, nantinya masyarakat l akan lebih mudah menentukan pilihan, karena lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda,” paparnya.

Kemudian, dari aspek kampanye, diharapkan peserta semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah dalam pemilu yang waktunya terpisah. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs