Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim mencatat, ada 20 TPS di Jatim yang dijadwalkan melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Secara rinci, 18 TPS dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan 2 TPS lainnya pemungutan suara lanjutan.
Choirul Anam Ketua KPU Jatim mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada bentuk pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu. Misalnya, pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak memilih tapi tetap memaksakan untuk menggunakannya di TPS.
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan, kata dia, dilakukan karena ada TPS yang sempat kekurangan surat suara saat hari H pelaksanaan Pemilu, yang digelar pada 17 April lalu. Sehingga, pemungutan suara lanjutan ini hanya mengundang pemilih yang kemarin belum mendapatkan surat suara ini.
“Bentuk pelanggaran, seperti kasusnya di Pasuruan. Ada kurang lebih 5 pemilih di luar DPT, yang kemudian difasilitasi dan memaksakan untuk menggunakan hak suaranya. Sedangkan, untuk pemungutan suara lanjutan, itu untuk pemilih yang kemarin belum mendapatkan surat suara. Ada 49 pemilih di Kediri dan 47 pemilih di Pasuruan,” jelas Anam, Selasa (23/4/2019).
Untuk pelaksanaan pemungutan suara lanjutan, kata dia, sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (23/4/2019). Sedangkan untuk pemungutan suara ulang, beberapa TPS sudah melakukannya. Seperti di Bangkalan pada Senin (22/4/2019) kemarin, dan Sumenep dijadwalkan hari ini.
Sementara TPS sisanya akan dilaksanakan sesuai kesiapan masing-masing daerah. Namun, sesuai peraturan KPU pelaksanaan pemungutan suara ulang ini maksimal dilakukan pada 27 April mendatang.
“Sisanya ada yang tanggal 25, 26, dan 27 April. Jadi berbeda-beda, tergantung kondisi kawan-kawan di kabupaten/kota. Tapi sesuai aturan KPU, maksimal 10 hari setelah Pemilu, yaitu 27 April,” kata dia.
Anam mengungkapkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang sejauh ini masih terpantau aman. Untuk logistik, semuanya juga sudah terpenuhi dengan baik.
“Kita melihat belum ada kendala. Jadi untuk logistik semuanya sudah. Tinggal beberapa tempat untuk surat suara. Tapi kami pastikan hari ini kami sudah mendapatkan kiriman untuk surat suara khusus pemungutan suara ulang, dari pihak penyedia yaitu dari temprina,” tambahnya.
Berikut ini 18 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan 2 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL):
Pemungutan Suara Ulang
1. TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep
2. TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Mojokerto
3. TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik
4. TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
5. TPS 15 Banyoneng Lain, Kecamatan Geger, Bangkalan
6. TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, Sampang
7. TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang
8. TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang
9. TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo
10. TPS 14 Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang
11. TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
12. TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang
13. TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek
14. TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo
15. TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya
16. TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya
17. TPS 14 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan
18. TPS 16 Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pemungutan Suara Lanjutan
19. TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Pasuruan
20. TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kediri.(ang/tin)