Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Memvonis Idrus Marham Tiga Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019) siang ini membacakan amar putusan perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Idrus Marham.

Sesudah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti, majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto menyatakan Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Idrus terbukti menerima uang suap bersama Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Uang sebanyak Rp2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited itu merupakan pelicin supaya perusahaan swasta tersebut ikut menggarap proyek listrik nasional senilai 900 juta dollar AS.

Hakim lalu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara untuk bekas Menteri Sosial tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakws Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebagai pertimbangan yang memberatkan vonis, Idrus tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Tapi, sikap sopan Idrus selama persidangan dan belum pernah dipidana menjadi faktor yang meringankan. Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Idrus tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya bersama Eni Saragih.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan itu, pihak terdakwa mau pun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atau menerima vonis pengadilan tingkat pertama.

Terkait kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih dengan hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs