Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menerima jenazah pasien Covid-19 yang akan dikuburkan. Sebab, jenazah yang positif Covid-19 itu pasti sudah diperlakukan dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan, sehingga dipastikan pemakamannya itu aman.
Febria Rachmanita (Feny) Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak memberikan stigma negatif dalam prosesi pemakaman jenazah positif Covid-19. Ia juga meminta masyarakat supaya bisa menerima jenazah tersebut karena jenazah itu sudah diperlakukan sesuai protokolnya.
“Jenazah itu sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan, jadi masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu,” kata Feny, Minggu (5/4/2020).
Menurut Feny, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Selain itu, jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
“Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam,” tegasnya.
Di samping itu, Feny juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam mengurus pasien Covid-19. Sebaliknya, ia meminta masyarakat untuk selalu memberikan dukungan positif kepada para medis yang membantu saudara-saudaranya dalam melawan virus baru ini.
“Para petugas medis itu pasti selalu bertindak sesuai protokol dalam merawat pasien Covid-19. Mereka pasti menggunakan APD lengkap saat merawat. Mereka juga tidak ingin virus itu menyebar, makanya mereka melakukan berbagai antisipasinya. Jadi saya minta tolong kepada warga untuk mendukung mereka,” katanya.
Sementara itu, dr Joni Wahyuhadi Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim mengungkapkan, setiap virus hanya bisa hidup dengan cara menumpang pada sel manusia. “Maka ketika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia, virus yang ada di dalam tubuhnya ikut mati,” katanya.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya itu menjelaskan, memang terhadap pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, ada pedoman khusus atau prosedur tetap (protap) untuk mengkremasi, yaitu jenazah dimasukkan di dalam kantong plastik.
“Harus dimasukkan ke dalam kantong plastik karena tidak boleh ada cairan yang keluar dari tubuh pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.
Joni memastikan plastik yang membungkus jenazah pasien juga telah disemprot disinfektan. Setelah itu jenazah yang telah dikremasi menurut pedoman tersebut diantar ke tempat peristirahatannya yang terakhir menggunakan mobil ambulans.
“Sebenarnya kalau pedoman kremasi ini dijalankan tidak ada masalah bagi orang lain seperti keluarga atau para tetangganya turut mengantar ke pemakaman,” ujarnya. (bid/iss)