Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Tidak Menganjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi untuk Menyemprot Orang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Calon penumpang di Terminal Purabaya, wajib mematuhi aturan masuk bilik penyemprotan disinfektan. Foto: Totok suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait bilik disinfeksi yang banyak terpasang di objek-objek vital dan fasilitas publik, di tengah mewabahnya Covid-19.

Surat tertanggal 3 April 2020 yang ditandatangani Dokter Kirana Pritasari Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta permukiman.

Imbauan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) yang tidak menganjurkan penyemprotan cairan disinfektan kepada manusia.

Kemenkes menegaskan, disinfektan cuma boleh digunakan untuk membersihkan permukaan benda mati dari mikroorganisme patogen, termasuk Virus Corona.

Menurut Kemenkes, bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan untuk manusia mengandung diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, etanol 70 persen, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hingga hidrogen peroksida (H202).

Zat-zat kimia tersebut cuma bisa digunakan untuk mendisinfeksi permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, dan moda transportasi.

Sebelumnya, Dokter Wiku Adisasmito Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, bilik disinfeksi tidak direkomendasikan untuk orang karena bisa menimbulkan iritasi pada kulit, mulut, dan mata.

Sedangkan penggunaan sinar atau radiasi (ultraviolet) dalam jangka panjang dan dengan konsentrasi berlebihan untuk membunuh mikroorganisme penyebab penyakit, berpotensi menyebabkan kanker kulit.

“Penggunaan disinfektan dengan ruang, chamber (bilik), atau penyemprotan secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan karena berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata, dapat menimbulkan iritasi. Penggunaan sinar ultraviolet) dalam konsentrasi berlebihan dan jangka panjang berpotensi menimbulkan kanker kulit,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut, melalui surat edaran yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten, Kemenkes mengingatkan solusi paling aman untuk mencegah penularan Covid-19.

Antara lain, dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Kalau tidak ada sabun dan air, masyarakat bisa menggunakan cairan pembersih (hand sanitizer) sebagai alternatif.

Selain itu, Kemenkes juga menyarankan masyarakat untuk mandi dan membersihkan diri sesegera mungkin kalau terpaksa keluar rumah, serta selalu menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs