Sabtu, 23 November 2024

Komite IV DPD RI Minta Presiden Tunda Pemindahan Ibukota Demi Penanganan Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Elviana Ketua Komite IV DPD RI (tengah). Foto: DPD RI

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mencermati perkembangan adanya krisis terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

Komite IV DPD RI juga mencermati langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah atas upaya penanggulangan dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.‎

Atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Elviana Ketua Komite IV DPD RI mengatakan, atas terbitnya Perppu tersebut, Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan Perpu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19.

“Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perppu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya,” ujar Elviana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Elviana, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Komite IV, kata dia, juga meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

Selain itu, pemerintah sebaiknya menunda rencana pemindahan Ibukota negara, agar dananya bisa untuk penanganan Covid-19.

“Meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Menurut Elviana, kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya.

Terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Elviana menegaskan kalau Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Karena itu sebaiknya dalam bentuk Dana Hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

Terkait stimulus kredit, Komite IV DPD RI meminta agar pemerintah lebih fokus pada Koperasi dan UMKM dengan model Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun terkait rencana Pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 agar benar-benar direalisasikan.

Kemudian untuk Kementerian BUMN agar mengarahkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) kepada UMKM binaan untuk membantu pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di daerah, misalnya mendorong percepatan produksi Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.

Yang tidak kalah penting, kata dia, pemerintah juga diminta agar relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) dapat diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

“Komite IV DPD RI mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sehingga dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19,” kata Elviana.

Komite IV DPD RI, menurut Elviana, akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah. (faz/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs