Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja membahas upaya penanganan Covid-19. Rapat yang dilakukan secara virtual tersebut di antaranya dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, hasil pemantauan kemenaker terhadap dampak pandemi Covid-19, sejauh ini sudah lebih 150 perusahaan yang merumahkan pekerjanya, tapi bukan mem PHK.
“Data perusahaan yang merumahkan pekerja (bukan PHK) ada 153 perusahaan dan 9.183 jumlah pekerja,” ujar Ida dalam penjelasannya secara virtual dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (2/4/2020).
Meskipun dirumahkan, kata Ida, perusahaan tetap harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), karena THR itu merupakan pendapatan non upah.
Lanjut Menaker, THR wajib diberikan tujuh hari raya keagamaan atau lebaran.
“Prinsip-prinsip pembayaran THR adalah THR merupakan bagian pendapatan non upah, THR wajib diberikan pengusaha kepada buruh, 7 hari sebelum hari raya agama,” kata Ida.
Sementara kalau akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan terjadi perselisihan, menurut Ida, harus memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Apabila perundingan tidak dihasilkan kesepakatan atau persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Apabila dalam mediasi tidak dapat kesepakatan, maka, kata dia, mediator mengeluarkan anjuran untuk kemudian didaftarkan sebagai gugatan di pengadilan hubungan industrial. Gugatan tersebut dengan adanya PHK baru dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan pengadilan Hubungan Industrial.
Kata Ida, Kemenaker hanya bisa memberikan bantuan kepada pekerja informal seperti memberikan padat karya infrastruktur sosialiasi lingkungan, padat karya produktif, program kewirausahaan, dan program tenaga kerja mandiri. (faz/ang/rst)