Sabtu, 23 November 2024

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rahmat Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan isi tuntutan tersebut. Dalam hal ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah karena telah mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan dan kebencian.

Sehingga, Jaksa menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini sesuai Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta supaya Majelis Hakim mempertimbangkan dan memutuskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan secara hukum telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Rahmat saat membacakan tuntutan.

Rahmat mengatakan, bahwa tuntutan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya dan telah menyebarkan video bermuatan kebencian. Kendati demikian, Ahmad Dhani dinilai sopan selama mengikuti persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahmad Dhani tidak terima dan berencana mengajukan pembelaan atau pledoi. Namun, mereka meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pengajuan pledoi itu kepada Majelis Hakim.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tapi, kami mohon waktu selama 2 minggu,” kata Aziz Fauzi salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, kepada Majelis Hakim.

Mendengar itu, Anton Widyopriyono Majelis Hakim mengabulkan pengajuan pledoi pihak Dhani tersebut. Dia pun memutuskan, bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (7/5/2019), dengan agenda pembacaan pledoi.

“Baiklah, dengan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi,” ujar ketua Majelis Hakim sembari mengetukkan palu di mejanya.(ang/tin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs