Pemerintah Indonesia tidak melarang warga masyarakat pulang ke kampung halamannya (mudik) untuk merayakan Idul Fitri tahun ini, di tengah mewabahnya Covid-19.
Tapi, para pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Presiden tidak secara resmi melarang warga masyarakat mudik. Tapi, mereka yang mudik harus isolasi, dan statusnya ODP,” ujar Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi melalui pesan elektronik, Kamis (2/4/2020).
Kebijakan Pemerintah tersebut, lanjut Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye supaya masyarakat tidak mudik, demi menekan penyebaran virus Covid-19, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
“Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat,” imbuh Juru Bicara Presiden.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019, pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.
Tahun ini, di tengah mewabahnya Covid-19, Presiden menginstruksikan seluruh aparatur pemerintah pusat mau pun daerah, membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain.
Selain itu, Presiden memerintahkan jajarannya terutama yang berwenang mengatur penjagaan jalur masuk orang dari luar negeri, memperketat pemeriksaan untuk mencegah kasus baru Covid-19. (rid/ang/rst)