Abdul Halim Iskandar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan surat edaran yang berisi protokol penanganan wabah virus corona penyebab Covid-19 agar tidak menyebar ke desa di berbagai wilayah Indonesia.
Abdul Halim Mendes PDTT dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020) mengatakan protokol tersebut sebagai strategi dan langkah pencegahan serta penanganan Covid-19 di desa berjalan efektif dengan relawan desa sebagai ujung tombak pelaksananya.
Menteri Abdul Halim mengatakan Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dilakukan dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan masyarakat desa.
Protokol pencegahan virus corona agar tidak menyebar ke desa harus dilakukan dengan membentuk struktur yang disesuaikan dengan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020, kemudian mendirikan posko di kantor desa atau tempat yang dinilai representatif.
“Relawan selanjutnya memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat desa tentang Covid-19, yaitu mengenai gejala, cara penularan dan pencegahan yang sesuai protokol kesehatan dan standar WHO,” katanya dilansir Antara.
Dia menekankan bahwa relawan perlu menjelaskan soal gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu. Selain itu juga perlu disosialisasikan cara penularan Covid-19 oleh Relawan Desa, yaitu tetesan cairan saat orang berbicara, batuk, atau bersin. Kemudian, kontak dekat seperti menyentuh dan berjabat tangan, menyentuh benda atau permukaan benda yang terkontaminasi virus, ataupun menyentuh mulut, hidung, serta mata sebelum mencuci tangan.
“Pencegahan yang perlu digencarkan disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO yaitu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak minimal dua meter,” kata Abdul Halim yang juga Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Selain itu warga desa juga diimbau untuk selalu mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau gunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Warga juga diberitahukan, jika mengalami gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, diminta segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.
Abdul Halim meminta relawan harus sigap dan teliti untuk lakukan pendataan warga desa yang rentan sakit seperti, yang berusia lanjut atau berumur di atas 60 tahun, balita, dan orang yang miliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, liver dan lainnya.
“Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 ini berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di desa,” kata Menteri Desa.
Relawan juga harus menyediakan alat deteksi dini berupa formulir sebagai pedoman wawancara yang harus diisi warga untuk mengetahui potensi dan kerentanan yang dimiliki oleh desa tersebut. Data ini akan menjadi pijakan relawan untuk bertindak selanjutnya.
Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk menyediakan alat kesehatan sebagai upaya deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Alat medis tersebut misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), kacamata dan lain-lainnya.
“Relawan Desa harus menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain. Setelah itu selalu berkoordinasi dengan pihak media,” kata Menteri Abdul Halim.
Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 kata Menteri Desa merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.(ant/tin/ipg)
B