Senin, 25 November 2024

Presiden: Pusat dan Daerah Harus Satu Visi dan Strategi Menghadapi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah sudah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menjadikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden kembali mengingatkan pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah untuk satu visi dan strategi.

“Perlu saya tegaskan lagi, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, sampai Kepala Desa dan Lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan Covid-19 yang kita hadapi sekarang,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Jokowi, aturan pelaksanaan PSBB tersebut sudah jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.

Selain itu, peraturan menteri juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan daerah dalam kondisi tersebut.

“Saya minta dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tandasnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs